Surat Izin Keramaian

Surat Izin Keramaian

Surat Izin keramaian adalah perizinan yang dikeluarkan oleh kepolisian bagi masyarakat yang akan melangsungkan acara atau kegiatan yang menghadirkan banyak orang.

Surat Izin Keramaian

Syarat untuk mendapatkan Surat Izin Keramaian, sebagai berikut:

  • KTP
  • Surat Permohonan dari yang bersangkutan.
  • Surat Rekomendasi dari Desa/Kelurahan

Masyarakat/Pemohon mengunjungi kantor desa setempat untuk mendapatkan pelayanan.

Setelah berkas permohonan selesai di verifikasi oleh admin kecamatan. Jika persyaratan lengkap, akan disetujui oleh admin kecamatan. Kemudian, proses akan dilanjutkan dengan diparaf oleh sekcam, dan tahap akhir di setujui oleh Camat. Surat Izin Keramaian dapat di download oleh Kantor Desa, untuk kemudian dapat diprint dan diserahkan ke masyarakat/pemohon.