Surat Keterangan Ahli Waris
Surat Keterangan Ahli Waris
Surat Keterangan Ahli Waris adalah akta otentik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dalam hal ini adalah Balai Harta Peninggalan (BHP) atau Notaris.
Surat Keterangan Ahli Waris
Syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Ahli Waris, sebagai berikut:
- KTP
- KK
- Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
Masyarakat/Pemohon mengunjungi kantor desa setempat untuk mendapatkan pelayanan.
Setelah berkas permohonan selesai di verifikasi oleh admin kecamatan. Jika persyaratan lengkap, akan disetujui oleh admin kecamatan. Kemudian, proses akan dilanjutkan dengan diparaf oleh sekcam, dan tahap akhir di setujui oleh Camat. Surat Keterangan Ahli Waris dapat di download oleh Kantor Desa, untuk kemudian dapat diprint dan diserahkan ke masyarakat/pemohon.